Apakah Kamboja Melegalkan Judi
Prosedur Legalitas Perjudian
Berdasarkan banyaknya ilustrasi tentang dampak perjudian dan contoh kasus tersebut, terdapat salah satu opsi pemerintah yang dapat menekan aktivitas perjudian, yaitu dengan kontrol langsung oleh pemerintah melalui sistem prosedur standar ganda. Prosedur standar ganda diartikan sebagai sistem legalitas dengan menerapkan beberapa prosedur tertentu yang menitikberatkan pada kontrol dan akses pemerintah terhadap sesuatu yang dianggap merugikan, seperti halnya perjudian. Sistem tersebut dirancang oleh pemerintah sebagai salah satu jalan untuk lebih mudah mendeteksi adanya praktik perjudian yang tengah beredar di masyarakat, dengan cara melegalkan secara langsung.
Salah satu contoh sistem prosedur standar ganda yang diimplementasikan di Indonesia adalah legalitas terhadap rokok. Melalui latar belakang banyaknya perokok aktif dan tidak memungkinkan untuk dilarang di Indonesia, pemerintah menggunakan sistem standar ganda untuk melegalkan rokok dengan beberapa prosedur di baliknya. Prosedur tersebut diantaranya seperti adanya monitoring terhadap perusahaan rokok, pemberantasan rokok yang tidak sesuai standar dan ilegal, serta adanya bea cukai. Bahkan lebih kecilnya adalah tidak adanya iklan rokok yang memperlihatkan bentuk fisik dari rokok. Tujuan utama pemerintah melegalkan rokok bukanlah untuk mendukung masyarakat agar selalu merokok, namun untuk dapat lebih dekat dengan masyarakat dan mengontrol kemungkinan terburuk yang dapat disebabkan karena rokok, seperti halnya jaringan ganja, rokok illegal berbahaya, jaringan narkoba, dan seterusnya.
Penerapan standar ganda perjudian memang memiliki beberapa contoh pada negara-negara luar, namun dalam menentukan standarisasi akan membutuhkan kajian lebih lanjut. Sebagai contoh seperti memahami pola hidup masyarakat, memahami daerah-daerah dengan kasus perjudian, hingga mengidentifikasi pendapatan masyarakat. Sehingga standar ganda tersebut memiliki tujuan penjagaan ekonomi. Kemudian secara teknis juga dapat dirancang seperti pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkatan perjudian dan memiliki batasan loss tertentu sebagai standar permainan judi.
Melalui contoh tersebut, sistem standar ganda pemerintah dalam melegalkan perjudian juga akan diterapkan dengan prosedur serupa. Pada kenyataannya banyak diantara negara-negara dunia yang menerapkan sistem prosedur standar ganda pada perjudian, seperti di Amerika, Jepang, Eropa, Korea Selatan, dan banyak negara lainnya. Banyak kita lihat fenomena pada film-film yang secara terang-terangan masuk pada fasilitas judi di negara-negara tersebut seperti casino. Sesuatu seperti Texas Holdem Poker, Blackjack, Pacuan kuda, toto/lotre, dan sejenis perjudian lainnya menjadi hal yang sangat umum, namun tetap dalam pengawasan pemerintah. Oleh karena itu, pada negara- negara tersebut dapat mengontrol dan mengawasi tentang adanya perjudian.
Apakah Trading Sama dengan Judi?
Berdasarkan penjelasan di atas, yang paling nyata membedakan perjudian dan perdagangan saham adalah bahwa menurut peraturan perundang-undangan, perjudian dilarang, sedangkan perdagangan saham secara umum diperbolehkan. Beberapa tulisan menjelaskan perbedaan antara saham dan judi ialah bahwa jual beli saham merupakan transaksi yang dilakukan berdasarkan perhitungan dan analisis, sedangkan perjudian hanya berdasarkan peruntungan belaka.
Namun, hal tersebut tidak sepenuhnya tepat. Mungkin terhadap judi konvensional seperti togel atau sabung ayam dapat masuk ke dalam kategori peruntungan belaka. Tapi bagaimana dengan judi taruhan untuk pertandingan bola atau basket? Dalam banyak kasus pertaruhan dalam pertandingan lebih banyak didasarkan pada analisa dan perhitungan kekuatan tim.
Sebagai contoh, pertandingan sepak bola antara Inggris dan Italia pada perempat final Euro 2012 di Stadion Olimpijski. Taruhan dapat dilakukan berdasarkan analisa sejarah antara kedua tim.
Fakta-fakta yang ada menunjukkan, misalnya:
Dari statistik tersebut, seseorang pengamat lebih memilih Italia menang dibandingkan Inggris. Seorang penjudi lebih berharap Italia akan menang. Bandar pun akan memperhitungkan kemungkinan menangnya Italia untuk membuat klasifikasi taruhan. Hasil akhir, Italia menang 4-2. Hasil ini merupakan data yang dapat diolah bagi para penjudi dan bandar ketika kedua tim bertemu lagi di kemudian hari. Apakah dengan statistik tersebut Italia akan menang di kemudian hari? Menurut hemat kami, belum tentu.
Dari ilustrasi di atas, judi dan saham keduanya bisa sama-sama didasarkan atas perhitungan dan analisa atau didasarkan atas peruntungan belaka. Namun secara normatif, jual beli saham atau forex merupakan perbuatan hukum yang diperbolehkan (legal) di Indonesia, sedangkan perjudian merupakan perbuatan yang dilarang.
Mengenai apakah trading itu termasuk judi, Surasa Wijana dalam buku From Minus to Hero: Trading Forex for Living (hal. 8) menegaskan, jika aktivitas trading dilakukan dengan benar, maka akan menjadi sebuah bisnis, bukan permainan dan bukan pula perjudian.
Baca juga: Apakah Binomo Legal di Indonesia?
Demikian jawaban dari kami mengenai apakah trading sama dengan judi, semoga bermanfaat.
[2] Pasal 79 ayat (1) huruf f UU 1/2023
[3] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023
[4] Penjelasan Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023
[6] Penjelasan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024
[7] Surasa Wijana. From Minus to Hero: Trading Forex for Living. Yogyakarta: CV Absolute Media, 2016, hal. 5
[8] Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin. Pasar Modal Di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat, 2001, hal. 5
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
Tantangan Penerapan Legalitas Perjudian di Indonesia
Sebuah sistem ataupun kebijakan memang tidak akan lepas dari tantangan dalam implementasinya. Melihat bahwa negara Indonesia memiliki karakteristik masyarakat yang cukup ketat berkaitan dengan nilai-nilai moral yang telah terpaku sebagai nilai kebaikan kolektif. Berdasarkan dari legalitas tersebut, tentunya akan banyak pihak yang menentang dengan konsekuensi yang lebih besar apabila Indonesia menerapkan legalitas perjudian tersebut. Pertama, hal tersebut akan dianggap menodai norma sosial yang merugikan baik dari segi materi maupun non-materi, dan pemerintah malah memberikan akses yang mudah di dalamnya. Kedua, masyarakat akan menangkap maksud dari pemerintah untuk mendapatkan keuntungan berdasarkan dari pendapatan. Sehingga berdasarkan anggapan tersebut dapat menyebabkan ketidakpercayaan pada sisi pemerintah yang telah memanfaatkan masyarakatnya.
Pada sisi lain, Indonesia merupakan masyarakat majemuk yang cukup menjunjung tinggi nilai dan norma berdasarkan dari agama dan budaya. Sebagai contohnya, ada banyak umat Muslim di Indonesia yang pastinya akan menentang pergerakan sesuatu yang dianggap sebagai haram. Sehingga hal tersebut dapat memicu adanya gerakan sosial berbasis moralitas dalam menentang adanya proposal dari pemerintah dalam melihat permasalahan perjudian ini. Melegalkan perjudian ini menjadi hal yang cukup kompleks apabila dikomparasikan dengan proyeksi kedepan tentang respon masyarakat Indonesia karena berbenturan dengan nilai-nilai yang baik.
Akhirnya tema ini menjadi menarik jika ditarik kesimpulan bahwa pemerintah seharusnya ikut masuk dan memahami pola negatif dari masyarakat dalam menerapkan sebuah prosedur yang didalamnya terdapat pro dan kontra. Jika dibenturkan dengan permasalahan halal dan haram memang memiliki kontra, namun terlepas dari itu, niat sesungguhnya dari pemerintah adalah mengontrol dan mengawasi agar tidak terjadi hal yang merugikan kedepannya.
Amzah, 2006, Uang Haram, Ibrahim Bin Fathi Bin Al-Muqtadir, Jakarta
Daria Isachenko, 2020, Double Standards of International Recognition: Right vs. Might, Journal of International Analytics, Vol.11, No. 3
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1989, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta:
https://www.ugm.ac.id/id/berita/11837-pemerintah-belum-serius-melakukan- pengendalian-rokok, 4/19/2022
Nellyani, 2017, Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel Menurut Hukum Nasional Dan Hukum Islam, UIN Alauddin Makassar
Yuridis.id, diakses pada: https://yuridis.id/pasal-303-kuhp-kitab-undang-undang-hukum- pidana/, 4/19/2022
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Apakah Trading Itu Judi? yang pertama kali dibuat oleh Josua Sitompul, S.H., IMM dan dipublikasikan pertama kali pada 3 September 2018, dan dimutakhirkan pertama kali pada 16 Februari 2022.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah trading itu termasuk judi, kami akan membahas terlebih dahulu mengenai ruang lingkup perjudian, perbedaan judi dengan saham, dan perdagangan saham.
Menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Menurut perundang-undangan di Indonesia, perjudian dalam bentuk apapun adalah ilegal, baik dalam ruang fisik maupun siber, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan sebagai berikut.
Perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana perjudian haruslah memenuhi unsur dalam KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku terhitung 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.[1]
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
(3)Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar,[2] Setiap Orang yang tanpa izin:
a. menawarkan atau memberi kesempatan untuk main judi dan menjadikan sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian;
b. menawarkan atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian, terlepas dari ada tidaknya suatu syarat atau tata cara yang harus dipenuhi untuk menggunakan kesempatan tersebut; atau
c. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian.
(2) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam menjalankan profesi, dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta rupiah:
1. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303;
2. barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat 2 tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp15 juta.
Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[3]
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 222), orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP.
Adapun yang dimaksud dengan “izin” dalam Pasal 426 ayat (1) UU 1/2023 adalah izin yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat.[4]
Larangan Pemberian Izin Penyelenggaraan Perjudian
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) PP 9/1981, pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, di tempat-tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain.
Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Jika dilanggar, yang bersangkutan dapat dipidana pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.[5]
Kemudian, ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 ini mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.[6]
Mengenal Forex Trading dan Saham
Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah trading itu termasuk judi, sebelumnya perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan trading. Dalam konteks transaksi valuta asing atau foreign exchange (“forex”), forex trading adalah kegiatan beli (buy) atau jual (sell) mata uang secara terus menerus dan konsisten untuk mendapat keuntungan. Forex trading juga dapat diartikan sebagai kegiatan menukarkan mata yang satu dengan yang lainnya secara terus menerus untuk mendapatkan keuntungan.[7]
Dalam praktik, objek yang dapat diperjualbelikan dalam bentuk trading tak terbatas hanya pada valuta asing, tetapi juga saham, yang mana secara garis besar, konsepsi trading forex dan saham tidak jauh berbeda.
Di Indonesia sendiri, saham adalah salah satu bentuk surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, sebagai tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan usaha dalam suatu perseroan terbatas (“PT”).[8] Dengan memiliki saham, pemegang saham memiliki piutang (hak tagih) terhadap perusahaan, dan ia dapat memperdagangkan (menjual) saham tersebut kepada orang lain.
Jumlah, nilai, dan jenis saham yang dimiliki seseorang dalam suatu PT dapat mempengaruhi kontrol orang tersebut terhadap perusahaan yang dimaksud. Jadi, secara garis besar, perdagangan saham di Indonesia adalah sah menurut peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Trading Ilegal Mungkinkah Terjerat Pencucian Uang?
Banyak sekali fenomena menyimpang yang terjadi di Indonesia. Masyarakat mulai kehilangan nilai-nilai dari Pancasila yang sejak dulu menjadi pedoman hidup dalam berbangsa. Undang-undang mulai tidak dihiraukan dan dianggap sepele oleh masyarakat, terlihat pada bukti lapangan terdapat masyarakat yang melanggar norma. Seperti pelecehan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan terhadap santri, Pelanggaran lalu lintas, Pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo, korupsi cukai rokok yang merugikan negara, dan kasus perjudian yang kini marak di Indonesia.
Judi atau permainan judi atau perjudian menurut Kamus besar Bahasa Indonesia adalah “Permainan dengan memakai uang sebagai taruhan”. Berjudi ialah “Mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar daripada jumlah uang atau harta semula,” sedangkan Judi Menurut Pasal 303 ayat 3 KUHP di Indonesia adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung pada keberuntungan saja dan juga pengharapan.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi Informatika (Kominfo) yang dikutip dari databoks.com, Kominfo telah memblokir 566.332 konten judi online sejak 2018 hingga 22 agustus 2022 lalu. Perjudian kian meningkat dari waktu ke waktu, data terakhir yang didapat pada tahun 2022 ada 118.320 konten judi yang telah diblokir oleh Kominfo. Sedangkan untuk tahun 2023 berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi Informatika, Kominfo telah melakukan penanganan terhadap 683 kasus situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten bermuatan judi. Penanganan kasus tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur adanya tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing.
Mengutip dari berita suara.com, polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan, kepolisian di NTB mengungkap 13 kasus judi online dan terdapat 19 orang tersangka terkait kasus tersebut selama (bulan) Januari 2023. Penangkapan para pelaku berawal dari informasi tentang adanya aplikasi judi online. Pelaku judi memiliki banyak cara dalam melakukan perjudian sehingga sulit diketahui oleh pemerintah, begitu pun pada judi offline tentunya mereka melakukan judi secara diam-diam sehingga pemerintah sulit menjangkaunya. Tak menutup kemungkinan adanya perjudian bisa memicu kejahatan lain seperti kekerasan atau pun pelecehan seksual. Apalagi dengan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi semakin memudahkan masyarakat untuk melakukan hal-hal ilegal seperti judi.
Pada pasal KUHP baru pasal 426 mengenai perjudian, DPR dan Pemerintah seolah melanggar pandangan moral bangsa dengan memasukkan ketentuan mengenai pidana untuk judi tanpa izin. Dapat dikatakan bahwa judi bisa dilegalkan selama memiliki izin. Dengan dimasukkannya pasal ‘perjudian tanpa izin’, justru akan melegitimasi perjudian padahal hal tersebut jelas tetap melanggar pancasila dan moral bangsa. Melegalkan judi apalagi sampai dijadikan sebagai pendapatan negara bukanlah hal yang tepat untuk dilakukan. Hal tersebut juga melanggar norma-norma yang ada di Indonesia dan juga mencoreng nilai-nilai Pancasila yang dimiliki oleh kita. Selain itu juga judi dilarang dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974, Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, KUHP lama (yang masih berlaku sekarang), dan KUHP yang baru. Berdasarkan KUHP yang masih berlaku, perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Sedangkan oleh KUHP baru, ancaman hukuman pelaku judi dipotong menjadi maksimal 9 tahun penjara. Hal itu diatur Pasal 426 KUHP baru Ayat 1.
Selain itu, pada hakikatnya perjudian adalah perbuatan yang bertentangan dengan agama Islam, kesusilaan, dan moral Pancasila, serta membahayakan kehidupan masyarakat dan negara. Judi tak hanya melanggar undang-undang saja, tetapi juga melanggar norma agama dan norma-norma lain yang terdapat pada masyarakat Indonesia. Di bawah ini merupakan alasan-alasan mengapa judi tidak boleh dilegalkan di negara Indonesia.
Sejak dulu Indonesia sudah melarang perjudian pada Undang-Undang No.7 Tahun 1974. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, mengatur mengenai larangan pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian. Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 menyatakan bahwa “Pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, di tempat-tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain.” Berdasarkan undang-undang ini, ditegaskan bahwa segala bentuk perjudian dihapus.
Perjudian juga diatur dalam Pasal 303 KUHP Ayat (1) yang menyatakan bahwa perjudian “Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barangsiapa tanpa mendapat izin..” pun juga terdapat dalam KUHP baru dalam Pasal 426 KUHP baru Ayat (1) yang isinya menyebutkan bahwa “Perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori Rp. 3.000.000.000.00,- (tiga miliar rupiah), setiap orang yang tanpa izin.”
Isi KUHP baru Pasal 426 Ayat (1) selanjutnya menerangkan setiap orang yang tanpa izin:
Selain judi biasa, kini mulai marak judi online. Judi online dapat dikenakan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi sebagai berikut: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.” Sedangkan ancaman pidana bagi pelanggarnya diatur dalam Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.00,- (satu miliar rupiah).”
Seperti yang telah dijabarkan di atas, secara hukum judi sudah dikatakan sebagai hal yang ilegal dan tidak boleh dilakukan.
Sebagai negara dengan mayoritas agama Islam, perlu diperhatikan tentang hukum perjudian. Dalam Islam, judi merupakan hal yang dilarang karena merupakan perbuatan tercela. Terdapat pada surat Al-Maidah ayat 90 yang berbunyi “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”Ayat ini menegaskan bahwa judi adalah perbuatan yang haram dan tak boleh dilakukan. Pandangan umat Islam terhadap judi sudah mutlak haram.
Selain itu, melegalkan judi juga berarti telah melanggar nilai-nilai Pancasila yang sedari dulu kita anut dan kita tanamkan sehari-sehari. Pada sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, melegalkan judi akan memicu kericuhan yang artinya tidak mencerminkan sebagai manusia yang beradab dan bermoral. Terlihat pada kasus Antonius Ngongo yang melakukan kekerasan hingga merenggut nyawa istri dan anaknya akibat meminta uang untuk berjudi namun tidak diberikan oleh korban. Pada sila ketiga persatuan Indonesia, dengan dilegalkannya judi akan membuat perpecahan antara masyarakat dengan masyarakat atau masyarakat dengan pemerintah. Maka dari itu, melegalkan judi apalagi menjadikannya sebagai pendapatan negara bukanlah hal yang tepat untuk dilakukan.
Pada saat ini sudah banyak muncul judi-judi online yang menyebar di internet. Terdapat kasus perjudian berkedok trading yang baru-baru ini terbongkar di Cirebon, Jawa Barat. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus judi online berkedok trading dengan omzet miliaran rupiah per-bulan. Pengungkapan terhadap tindak kejahatan ini dilakukan menjelang bulan Ramadhan. Maraknya situs judi membuat masyarakat tertarik untuk mencoba. Tapi disisi lain, terdapat masyarakat yang merasa terganggu dengan menyebarnya perjudian secara online. Banyaknya teror judi melalui aplikasi Whatsapp membuat masyarakat mulai merasa terganggu kenyamanannya. Bahkan terkadang teror-teror judi tersebut tak hanya terjadi sekali saja, namun berulang kali. Tidak hanya itu, perjudian juga dapat meningkatkan kriminalitas seperti pencurian uang akibat dibutuhkannya uang untuk digunakan berjudi.
Semakin banyaknya pelaku perjudian, membuat lingkungan masyarakat menjadi tidak aman. Melegalkan judi di Indonesia akan merugikan banyak pihak yang sama sekali tidak pernah atau tidak mau terlibat melakukannya.
Dengan melegalkan judi di negara Indonesia akan mencederai hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Di samping itu, menjadikan judi sebagai pendapatan negara memang dapat menguntungkan perekonomian negara, namun hal tersebut melanggar nilai-nilai Pancasila yang kita anut serta norma-norma yang berlaku di masyarakat. Judi pun lebih banyak membawa dampak buruk dibandingkan dampak positifnya. Apabila pemerintah melegalkan judi apalagi menjadikannya sebagai pendapatan negara, maka dapat dipastikan bahwa bangsa kita akan kacau, karena telah melanggar norma dan undang-undang yang berlaku. Untuk meningkatkan perekonomian, pemerintah bisa mencari alternatif lain dengan mengedepankan nilai Pancasila dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Anggota Muda LPM ‘Jumpa’ Unpas
Editor: ALISYA NUR FACHRIZA
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (wetboek van strafrecht)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023
Siaran Pers. (2022). Penanganan Judi Online oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Diakses dari https://www.kominfo.go.id/content/detail/43834/siaran-pers-no-340hmkominfo082022-tentang-penanganan-judi-online-oleh-kementerian-komunikasi-dan-informatika/0/siaran_pers pada hari Rabu, tanggal 9 maret 2023 pukul 17.35 WIB.
Mahisa Cempaka. (2020). Kronik Sejarah dan Kontroversi Legalisasi Perjudian di Indonesia. Diakses dari https://www.vice.com/id/article/4ayqwd/kronik-sejarah-dan-kontroversi-legalisasi-perjudian-di-indonesia pada hari Rabu, tanggal 9 maret 2023 pukul 18.00 WIB.
Prasetyo Tri Sutrisno. (2022). Perlukah Pemerintah Indonesia Melegalkan Judi dan Togel. Diakses dari https://p2kk.umm.ac.id/id/pages/detail/artikel/perlukah-pemerintah-indonesia-melegalkan-judi-dan-togel.html pada hari Rabu, 9 Maret 2023 pukul 19.00 WIB.
Rilo Pambudi. (2022). Hukum Judi Online Menurut Islam, Ini Dalil serta Jenis Permainan yang Diharamkan. Diakses dari https://sumut.inews.id/berita/hukum-judi-online-menurut-islam-ini-dalil-serta-jenis-permainan-yang-diharamkan pada hari Kamis, 10 Maret 2023 pukul 10.00 WIB.
Idham Khalid. (2023). Polisi Tangkap 19 Tersangka dari 13 Kasus Judi Online disepanjang 2023. Diakses dari https://regional.kompas.com/read/2023/02/16/224205478/polisi-tangkap-19-tersangka-dari-13-kasus-judi-online-di-ntb-sepanjang-2023?page=all hari Senin, 20 Maret 2023 pukul 11.28 WIB
Cindy Mutia. (2022). Kementerian Kominfo Blokir 566 ribu Konten Judi Online sejak 20218. Diakses dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/08/23/kementerian-kominfo-blokir-566-ribu-konten-judi-online-sejak-2018 hari Senin, 20 Maret 2023 pukul 11.31 WIB.
Suara.com (2023). Jelang Ramadhan Bareskrim Polri Ungkap Kasus Judi Online Berkedok Trading Beromzet Miliaran Rupiah per Bulan. Diakses dari https://www.suara.com/news/2023/03/22/144514/jelang-ramadhan-bareskrim-polri-ungkap-kasus-judi-online-berkedok-trading-beromzet-miliaran-rupiah-per-bulan hari Kamis, 23 Maret 2023 pukul 16.31 WIB
Perlukah Pemerintah Indonesia Melegalkan Judi dan Togel?
Oleh: Prasetyo Tri Sutisno
Fenomena yang tengah terjadi pada masyarakat Indonesia tentang tindakan merugikan dan asusila merupakan hal yang yang sulit ditangani oleh pemerintah. Sebagai contoh seperti maraknya kasus kriminal, kekerasan, perjudian, prostitusi, dan seterusnya. Tentunya hal tersebut akan terus menyebabkan banyak paradigma buruk di tengah masyarakat sosial. Kesulitan yang dihadapi oleh pemerintah tersebut dapat dikarenakan beberapa faktor, seperti fasilitas keamanan yang kurang baik, deteksi praktik-praktik tindakan amoral yang masih kurang, dan penanganan kasus masih belum cukup baik. Sehingga pemerintah belum maksimal dalam mengatasi permasalahan tersebut
Masuk pada pembahasan terkait tindakan merugikan salah satunya adalah perjudian. Berjudi sendiri diartikan sebagai mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, tujuannya adalah mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar daripada jumlah uang atau harta semula. Permainan dalam perjudian sendiri dapat beragam dan memiliki pengaruh adiktif kepada pelakunya. Jenis-jenis judi yang banyak dikenal oleh masyarakat juga sangat beragam seperti judi kartu, taruhan pertandingan bola, togel/lottery, judi berbasis online dan seterusnya.
Pengambilan tindakan oleh pemerintah saat ini terkait perjudian yaitu dengan hukum mutlak berdasarkan Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis ayat 1 KUHP, yang menyatakan bahwa tindakan perjudian merupakan tindakan yang dilarang. Hukum pidana tersebut mencakup pelaku judi, mengadakan judi, mendukung perjudian, juga menjadikan judi sebagai mata pencaharian. Sehingga tidak ada ruang sama sekali kepada masyarakat dalam melakukan tindakan tersebut. Hukuman yang diberikan oleh pemerintah juga cukup ketat dengan denda, maupun dengan pemutusan hubungan pekerjaan pada instansi tertentu. Berdasarkan banyaknya permasalahan perjudian tersebut, menjadi penting bagi pemerintah untuk memahami pola pergerakan masyarakat dalam aktivitas yang merugikan.
Pada akhirnya, masyarakat Indonesia sendiri menjadi korban dari banyaknya perjudian ilegal yang sangat mudah diakses dan kurangnya kontrol dari pemerintah. Akar permasalahan dari penipuan ini adalah tentang kurangnya akses pemerintah yang tidak dapat menjangkau secara langsung dalam menangani kondisi tersebut. Sehingga efek yang muncul adalah adanya perjudian tanpa pengawasan dari pemerintah yang dapat memicu hal-hal lain di dalamnya, seperti kekerasan, penipuan bahkan prostitusi. Jika pemerintah hanya berpaku pada sistem keamanan masyarakat, maka hal tersebut masih kurang efektif jika dilihat dari kasus perjudian yang masih banyak terjadi di Indonesia.